"Tersangka ini kita tangkap karena mencabuli muridnya yang diajarinya ngaji. Aksi itu dia dilakukan saat mengajari korban praktik wudu," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Kamis (10/3/2022).
Perbuatan bejat itu, kata Masnoni, dilakukan MF terhadap ketiga muridnya inisial SJ (7), HS (7), dan SH (9), beberapa waktu lalu di Palembang. Hal itu, kata dia, terungkap setelah para korban bercerita kepada orang tuanya.
"Korban melaporkan ke orang tuanya (telah dicabuli MF), kemudian pihak orang tua lanjut lapor ke kita," kata dia.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MF tanpa perlawanan. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pada Rabu (9/3/2022), MF pun resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Meski MF membantah perbuatan yang telah dia lakukan terhadap ketiga bocah malang itu. Polisi mengaku telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan MF menjadi tersangka.
"Itu fitnah. Fitnah," tegas MF membantah.
"Kasus ini masih kita selidiki karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lain," jelas Kasubdit.
Atas perbuatannya, MF kini ditahan dikenai Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mud/mud)