MA Tetap Wajibkan Edhy Prabowo Balikin Duit Rp 9,6 M dan USD 77 Ribu

MA Tetap Wajibkan Edhy Prabowo Balikin Duit Rp 9,6 M dan USD 77 Ribu

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 15:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini, untuk pertama kali Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang terkait kasus ekspor benur.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, Mahkamah Agung tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.

"Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku, seperti uang pengganti dan sebagainya itu," ujar Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Diketahui pidana pokok yang akan dijalani Edhy Prabowo adalah 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Andi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui Edhy Prabowo ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur. Singkatnya, Edhy Prabowo diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Kemudian hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.

Dan pada Rabu (9/3/2022), Mahkamah Agung (MA) mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu. Edhy Prabowo kembali dihukum 5 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

(ain/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads