Habisi 3 Nyawa Sekeluarga, Warga Kalbar Dihukum Mati

Habisi 3 Nyawa Sekeluarga, Warga Kalbar Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 14:57 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Warga Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Riyan Anggianto (27) menghabisi tiga nyawa sekeluarga sehingga dihukum mati. Penyebabnya, Riyan Anggianto tidak terima dibilang miskin oleh korban.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang dilansir website-nya, Kamis (10/3/2022). Kasus bermula saat Riyan Anggianto hendak meminjam uang kepada Sugiyono sebesar Rp 5 juta pada 2 Agustus 2021. Namun Sugiyono meragukan kemampuan tetangganya itu apakah bisa melunasi utang itu.

"Mau pinjam segitu apa kamu mampu bayarnya. Sedangkan kamu miskin, tanah saja tidak punya," kata Sugiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata-kata ini menyinggung perasaan Riyan Anggianto sehingga Riyan menyimpan dendam. Akhirnya, Sugiyono hanya memberi pinjaman Rp 200 ribu ke Riyan Anggianto.

Keesokan harinya, Sugiyono dan cucunya, Afsya Amila Putri, meminta Riyan Anggianto mengantarkannya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Kesempatan itu dipakai Riyan Anggianto untuk melampiaskan sakit hatinya dengan menyelipkan parang di pakaiannya.

ADVERTISEMENT

Di tengah jalan di kawasan hutan kelapa sawit, Riyan Anggianto minta berhenti dengan alasan hendak kencing. Saat Sugiyono lengah, Riyan Anggianto langsung membacok leher Sugiyono hingga tewas. Cucu Sugiyono yang mengetahui hal itu juga dihabisi nyawanya.

Secepat kilat, Riyan Anggianto menyembunyikan kedua mayat itu ke semak-semak kelapa sawit. Riyan Anggianto lalu kembali ke rumah Sugiyono dan menjemput istri Sugiyono, Turyati.

Riyan Anggianto menyatakan Afsya rewel dan mau dijemput neneknya. Turyati tidak menaruh curiga dan berangkat diboncengkan Riyan Anggianto.

Di lokasi pembunuhan Sugiyono, Riyan Anggianto kembali menghabisi nyawa Turyati. Riyan Anggianto mengumpulkan tiga jasad itu dan menutupinya dengan semak-semak. Suasana tengah malam yang gelap membuat aksi Riyan Anggianto tidak ada yang mengetahui. Riyan Anggianto pulang ke rumah.

Keesokan harinya, mayat ketiga jenazah itu ditemukan warga. Polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hitungan jam, Riyan Anggianto ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Riyan Anggianto akhirnya diadili di PN Sintang.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota majelis Muhammad Rifqi dan Eri Purwati.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan Riyan Anggianto meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan Riyan Anggianto telah menghilangkan nyawa orang lain, termasuk korban yang baru berusia 5 tahun. Apalagi perbuatan Riyan Anggianto dilakukan secara sadar dan tidak berperikemanusiaan.

"Keadaan yang meringankan nihil," pungkas majelis.

(asp/dwia)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads