Tragedi Peluru Nyasar
3 Polisi Terancam 2 Tahun Bui
Kamis, 18 Mei 2006 13:53 WIB
Jakarta - Polres Bontang, Kalimantan Timur, memeriksa 3 polisi yang diduga terlibat tragedi peluru nyasar yang menimpa Mohammad Iqbal Wian Eka Putra.Ketiga polisi tersebut adalah Brigadir Suparno, Briptu Iwan dan Briptu Ari."Yang melepaskan tembakan Suparno dan Iwan. Mereka semua diperiksa di Polres Bontang dan senjata mereka kita sita. Kalau memang cocok mereka akan bertanggung jawab," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Hal ini disampaikan Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2006).Dijelaskan dia, sebelum ada laporan Iqbal tertembak, ada pembubaran massa atau sekelompok orang yang mabuk dengan membawa parang."Anggota kita membubarkan massa dengan menembak ke atas. Malamnya ada laporan kalau Iqbal terkena peluru. Jarak lokasi ke TKP memang jauh 80 meter. Tetapi, kita lihat saja hasil pemeriksaannya," ujar Anton.Menurut dia, polisi dalam menggunakan senjata api dibenarkan menembak ke atas."Tetapi kalau tidak sengaja, richocet, dan lain-lain, itu bisa kena pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal. Ancamannya bisa 2 tahun," jelas dia.Dikatakan dia, proses hukumnya melalui sidang kode etik profesi.
(aan/)











































