Bareskrim Polri meminta para korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz membuat paguyuban. Hal ini dimaksud agar nantinya mempermudah proses pengembalian aset.
"Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan, kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berharap paguyuban para korban investasi ilegal ini benar-benar bisa terealisasi. Agus mewanti-wanti jika paguyuban itu terlaksana, korban harus betul-betul menginventarisasi asetnya.
"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisasi asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena, kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan," ujar Agus.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami oleh korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian itu berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3).
Gatot juga menyampaikan Bareskrim Polri telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Di antaranya mobil Tesla, ponsel, hingga akun YouTube milik pemuda yang dijuluki crazy rich Medan itu.
"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," papar Gatot.
Baca juga: Kasus Indra Kenz Bisa Seret Rudy Salim |
Bareskrim Usut Aliran Dana Indra Kenz
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebelumnya mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online bermodus binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengejar aliran dana yang diduga merupakan pencucian uang Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tegas dia.
(whn/dwia)