Cecep Harefa Dituntut 6 Tahun Bui
Kamis, 18 Mei 2006 13:31 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan buku pemilu di KPU Cecep Harefa 6 tahun penjara. Cecep juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar."Uang denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak akan dipidana satu tahun penjara," kata Hendro Wasistomo, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2006).Persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Cecep membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Kasus tersebut bermula ketika Cecep menerima proyek pengadaan buku keputusan KPU Nomor 104 dan buku panduan KPPS dan juga pencetakan daftar nama calon anggota DPD dan DPR tahun 2004. Semua proyek itu diterima Cecep tanpa tender.Proyek ini diterima karena kedekatan Cecep dengan Sekjen KPU Safder Yusacc dan juga Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto.Setelah mendapatkan proyek tersebut, bukannya dikerjakan, malahan Cecep mensubtenderkan proyek itu ke perusahaan-perusahaan lain. Cecep pun mendapatkan fee sebesar Rp 12,7 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek darinya.Usai persidangan, Cecep tetap bersikeras mengaku tidak bersalah. Dia mengatakan, apa yang dilakukannya adalah hubungan antara swasta dengan swasta dan tidak ada kaitannya dengan KPU.
(san/)











































