Polisi memberhentikan mobil pribadi yang memakai rotator di Jl Akses UI, Kota Depok. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut menggunakan pelat bodong dan pajaknya sudah mati 2 tahun.
"Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun," kata anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok Briptu Langit Jati saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Hal ini pulalah yang membuat pengemudi memakai pelat nomor bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," imbuhnya.
Anggota patroli kemudian membawa pengemudi tersebut ke Polres Metro Depok. Selanjutnya pengemudi diserahkan ke Piket Reserse.
"Oleh karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas, kami ajak untuk kami amankan ke komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sempat Dikira Pejabat dan Minta Prioritas
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/3) malam. Mobil tersebut melaju di Jalan Margonda Raya, kemudian menyalip polisi, meminta prioritas dengan membunyikan sirene.
"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene," jelas Langit saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3/2022).
Petugas patroli awalnya mengira mobil tersebut adalah mobil pejabat. Namun, setelah diamati, ternyata mobil pakai rotator itu berpelat hitam.
"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam," tuturnya.
Petugas kemudian mengejar mobil tersebut. Mobil itu akhirnya berhenti di kolong UI.