Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 2, Ini Isi Lengkapnya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 10:44 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan serta melakukan vaksinasi dosis ketiga.

"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insyaallah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Adapun ketentuan PPKM level 2 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub itu diatur berbagai jenis pemberlakuan pembatasan selama PPKM level 2. Di antaranya sektor perkantoran nonesensial diberlakukan work from office (WFO) 75 persen bagi pegawai yang sudah disuntik vaksin COVID-19.

Kemudian di sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket dan pasar tradisional memberlakukan kapasitas pengunjung 75 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Lalu untuk kapasitas angkutan umum boleh menerapkan kapasitas maksimal 100 persen. Berikut ketentuan lengkap PPKM level 2 di DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Perhotelan non-penanganan karantina:
- Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(b) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
(c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)
(e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

Simak Video 'Daftar Daerah Jawa-Bali yang Alami Kenaikan atau Penurunan Level PPKM':






(taa/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork