Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Handi dan Salsa, terancam hukuman mati sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun mendukung.
"Pas untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban dan sekaligus menjadi pengingat bagi siapa saja yang seharusnya menjadi penganyom rakyat tetapi malahan berlaku sebaliknya," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Terpisah, anggota Anggota Komisi I DPR lainnya Muhammad Farhan menegaskan keadilan harus ditegakkan dalam kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Farhan menilai wajar Kolonel Priyanto terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadilan harus ditegakan, karena ada indikasi menghilangkan nyawa dengan sengaja dan terencana," ucap Farhan.
Farhan juga mengapresiasi TNI yang sigap menangani kasus tersebut. Anggota DPR Fraksi NasDem itu percaya majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang setimpal.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada sistem pengadilan militer bersama para hakim akan memutuskan vonis yang setempal kepada tiga terdakwa," lanjutnya.
Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat (Jabar). Bukannya menolong korban, Kolobel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.
Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Simak juga 'Trio TNI Pembunuh Handi-Salsa Coba Hilangkan Bukti':