Jaksa Agung Tak Mampu, Kasus Soeharto Harus Diambil KPK

Jaksa Agung Tak Mampu, Kasus Soeharto Harus Diambil KPK

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 12:22 WIB
Jakarta - Kasus Soeharto harus diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah tidak mampu lagi menangani kasus besar tersebut.Demikian disampaikan kata anggota Komisi III DPR dari FPDIP Panda Nababan kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Secara kewenangan, Panda menilai tidak ada masalah jika kasus Seoharto diambil alih KPK. Apalagi kasus itu sudah lama terhenti."Ini persoalan besar. Kok tidak disentuh dan jaksa agung kalau sudah tidak mampu ya serahkan saja ke KPK," tantang Panda.Panda menyimpulkan, jaksa agung memang tidak memiliki keinginan untuk menuntaskan kasus Soeharto. Indikasinya yakni persoalan kroni Soeharto juga tidak pernah disentuh.Sampai sekarang penanganan kroni Soeharto seperti Ginandjar Kartasasmita, Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti (Tutut) tidak jelas. "Padahal, ia dulu pernah janji untuk meneliti SP3 kasus-kasus itu.Janji jaksa agung cuma hiburan-hiburan saja," kritik Panda.Mau Atau TidakMenurut Panda, dalam kasus Soeharto, persoalan KPK hanya mau atau tidak mengambil alih. "Ini bukan persoalan tepat atau tidak KPK mengambil alih. Tapi persoalannya mau atau tidak," tandas Panda. (iy/)


Berita Terkait