Almuzammil: KPK Berhak Ambil Alih Kasus Soeharto
Kamis, 18 Mei 2006 12:12 WIB
Jakarta - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Soeharto kian lantang. Kali ini desakan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf. Katanya, KPK sangat berhak mengambil alih kasus yang sudah lama macet itu."Secara prosedur dia (KPK) berhak take over (ambil alih). Kasus ini dananya besar, pelakunya juga orang besar. Dampaknya juga besar. Kalau KPK memang serius ya serahkan saja," terang Almuzammil kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Politisi PKS ini menilai kasus Soeharto sarat dengan muatan politik dan menyangkut kepentingan banyak pihak. Dia meminta penanganan kasus itu harus mendahulukan proses hukum. "Penyelesaian secara politik baru bisa setelah hukum," tandasnya.Konflik KPK-KejagungMeski mendesak KPK agar mengambil alih kasus Soeharto, Almuzammil mengingatkan agar pengambilalihan itu jangan sampai memicu terjadinya konflik antara KPK dengan Kejagung."Kita tidak ingin penyelesaian kasus berujung pada konflik antarlembaga. Maka persoalan yang ada seperti SKPP perlu diselesaikan dulu," pintanya.Almuzaamil juga berharap pengambilalihan kasus Soeharto tidak membuat KPK mengabaikan kasus lain yang perlu ditangani. "Bisa nggak menghindari kemacetan kasus lain. Jangan sampai penanganan kasus lain menjadi terhenti," demikian Almuzammil.
(iy/)











































