Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan instruksi terbaru soal kasus pelanggaran disiplin militer. Jenderal Andika mengatakan para prajurit TNI yang terbukti melanggar disiplin akan ditahan di penjara militer.
"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, di polisi militer, ringan atau berat di polisi militer, tidak lagi di satuan," kata Andika dalam video yang diunggah di kanal YouTube Puspen TNI, seperti dilihat detikcom, Rabu (9/3/2022).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Puspen TNI, instruksi perihal penahanan prajurit pelanggar disiplin militer itu disampaikan Jenderal Andika dalam rapat bersama sama jajaran Kapuspom TNI dari 3 matra dan ahli hukum TNI. Video tersebut diunggah pada Selasa (8/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Andika menjelaskan soal instruksi terbarunya tersebut. Mantan KSAD itu melihat penahanan prajurit pelanggar disiplin militer tak menimbulkan efek jera jika dilakukan di matra masing-masing.
"Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, banyak ya korve, gitu loh. Jadi kayak nggak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera," kata Andika.
"Ya ini, ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan," imbuhnya.
Simak juga 'Komnas HAM Dalami Peran Oknum TNI-Polri di Kasus Kerangkeng Bupati':