Sementara itu, dari terpidana Joko Hartono Tirto, penyidik mengeksekusi uang tunai dan 1 mobil. Di antaranya:
- uang tunai Rp 501.929.914,00
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000
Sedangkan dari terpidana Syahmirawan, penyidik juga mengeksekusi uang tunai dan 2 mobil. Di antaranya:
- Uang tunai Rp 6.254.485.025,82
- 1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000
- 1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.
Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8).
Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Kemudian, Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.
"Dengan telah dikeluarkannya putusan MA, maka dalam perkara keenam terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan MA yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual, Rabu (24/8).
"Heru Hidayat pidana seumur hidup dilaksanakan eksekusi di Rutan Cipinang. Terpidana Benny Tjokro telah melaksanakan eksekusi di LP Cipinang," imbuhnya.
Tak hanya itu, jaksa juga mengeksekusi terpidana lain, yakni Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Keduanya dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
(whn/yld)