Kenaikan Pajak Mobil Hingga 40% Berlaku Mulai 1 April

Kenaikan Pajak Mobil Hingga 40% Berlaku Mulai 1 April

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 11:15 WIB
Jakarta - Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik hingga 40% ternyata mulai berlaku sejak 1 April 2006. Kenaikan ini didasarkan pada ketentuan baru nilai jual kenaikan kendaraan.Hal ini diatur dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang dituangkan dalam SK Gubernur Jakarta Nomor 30/2006.Kepala Seksi (Kasi) Kendaraan Baru Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, Muhammad Natsir Tanjung, saat dihubungi detikcom, Kamis (17/5/2006), membantah ada kenaikan tarif pajak. Tarif pajak tetap dipatok 1,5 persen dari nilai jual mobil. Namun, dia mengaku besaran pembayaran pajak naik. Hal ini karena ada ketentuan baru nilai jual kendaraan bermotor. "Jadi, mulai 1 April, berlaku nilai jual yang baru sesuai Kepmen. Jadi masalah tarifnya tetap 1,5 persen. Tapi karena ada kententuan baru nilai jual kendaraan bermotor, jadi ada yang naik, ada juga yang turun," jelas Natsir. Natsir menjelaskan, untuk kendaraan umum, nilai jualnya hanya dihitung 60 persen karena ada kebijakan Gubernur DKI yang memberikan keringanan 40 persen. "Untuk kendaraan pribadi mengikuti rumus nilai jual kali 1,5 persen," jelas Natsir. Nilai jual itu ditetapkan dari harga pasaran umum. "Itu ditetapkan secara nasional melalui keputusan menteri," demikian Natsir. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait