"Yang sudah kita jadikan tersangka ada enam mahasiswa," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir seperti dilansir dari detikSulsel, Rabu (9/3/2022).
Jufri menjelaskan, keenam tersangka menendang hingga mengejar polisi saat demo ricuh. Kemudian, ada juga yang berperan dengan berpura-pura jatuh untuk memprovokasi penganiayaan.
"Jadi secara umum itu saja peranannya semua," tuturnya.
Hingga saat ini, polisi belum membeberkan identitas para tersangka. Keenam mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kita sangkakan (Pasal) 170 KUHP," imbuh Jufri.
Baca selengkapnya di sini. (drg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini