Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan ada 46 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut yang diusir dari negara lain. Hal ini karena situasi pandemi virus Corona yang melanda seluruh dunia.
"Kapan ini terungkap, itulah diturunkan COVID-19 datang kemari. Baru saya tahu jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar itu karena diusiri oleh negara-negara tetangga, itu sampai 46 ribu," kata Edy di Medan, Rabu (9/3/2022).
Edy menyampaikan hal itu saat acara bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani turut hadir pada kegiatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan pulangnya PMI ilegal ini membuat pemerintah kebingungan. Selain menyediakan tempat untuk isolasi sementara, pemerintah kebingungan mengalokasikan dana untuk makan dan minum PMI selama masa isolasi.
Sementara itu, untuk PMI yang legal, Edy mengatakan saat ini yang terdata berjumlah 10.062 orang. Edy menyebut terjadi ketimpangan antara jumlah PMI yang berangkat secara legal dan ilegal.
"Saudara-saudara kita yang di luar kembali ke Sumatera Utara itu 46 ribu. Data kita, rakyat kita yang kerja di luar, yang terdata, legal dia, 10.062 orang. Ini kan timpang," ucapnya.
Edy pun berharap warga tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur yang ilegal. Menurutnya, jika warga pergi melalui jalur ilegal, akan sulit dilindungi oleh pemerintah.
"Kalau ilegal, saya sendiri gubernur, saya tidak tahu segitu banyaknya rakyat saya di luar. Bagaimana saya melindungi," ujarnya.
Selain mendapatkan perlindungan, kata Edy, warga yang berangkat melalui jalur legal akan mendapatkan gaji yang baik. Selain itu, pendapatan negara juga akan bertambah dari PMI yang legal ini.
"Penyumbang devisa terbanyak kedua di Indonesia dari pekerja migran Indonesia," jelasnya.
Simak video 'Polisi Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia':