Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli, Ardina Safitri.
"Jadi hari ini saya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, ini adalah wujud keprihatinan bersama. Jadi terkait dengan materi apa yang dilaporkan, sebenarnya ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan ketua KPK kepada istrinya, atas penciptaan dua lagu, mars dan himne KPK," kata Alumni AJLK 2020, Korneles Materay di Kantor Dewas, Rabu (9/3/2022).
Korneles menduga Firli telah melanggar prinsip antikorupsi dan peraturan perundang-undangan. Dia juga memandang pemberian penghargaan atas penciptaan mars dan himne itu merupakan bentuk konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di sana ada hal yang sebetulnya dilanggar baik dari prinsip antikorupsi maupun juga dari sisi peraturan perundang-undangan. Yang pertama saya melihat bahwa pemberian penghargaan itu sangat syarat dengan konflik kepentingan, karena diberikan kepada istirnya," katanya.
"Nah hal ini melanggar UU administrasi pemerintahan dan juga peraturan komisi pemberantasan korupsi sendiri, terkait dengan pengelolaan kebenturan kepentingan di KPK, jadi Perkom Nomor 5 Tahun 2009. Nah mestinya itu bisa dicegah, karena tidak dicegah, maka jelas ya konflik kepentingannya," tambahnya.
Selanjutnya, Korneles menyarankan Firli untuk mendeklarasikan bahwa hal ini tidak mengandung unsur conflict of interest (COI). Dia menyayangkan Firli tak bisa mengambil keputusan yang tepat sebagai pejabat negara.
"Kedua adalah kewajiban beliau untuk deklarasi konflik kepentingan tidak dilakukan, nah karena tidak dilakukan lalu beliau juga tidak kemudian memperhatikan prinsip-prinsip penting dalam pengambilan keputusan sebagai pejabat publik, negara, di antaranya prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan seterusnya," katanya.
Lebih lanjut, Korneles berharap Dewas bisa bergerak atas pelaporan ini. Dia juga berharap insan KPK tentu menjujung tinggi pedoman etik dan perilaku yang telah diatur.
"Jadi kita berharap kali ini menjadi momentum yang paling penting bagi dewan pengawas, untuk menunjukkan bahwa mereka bekerja untuk menegaskan bahwa setiap insan KPK itu bisa tetap teguh menjalankan pedoman etik dan perilaku itu sendiri. Harapan seperti itu," katanya.
Sementara itu, detikcom sudah berupaya mengkonfirmasi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dan Plt Juru Bicara KPK Ali Firki soal pelaporan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum merespons.
Simak Video 'ICW: KPK Tak Tunjukkan Prestasi, Justru Kedepankan Kontroversi':
KPK Rilis Himne dan Mars yang Dibuat Istri Firli
KPK sebelumnya merilis lagu mars dan himne yang diciptakan oleh Ardina Safitri, yang tak lain istri Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan mars dan himne KPK itu berlangsung pada Kamis (17/2) di Gedung Penunjang KPK.
Dalam agenda acara, Biro Hukum KPK membacakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK. Dina, begitu istri Firli biasa disapa, memberikan sambutan serta menayangkan video di balik layar proses penciptaan lagu itu.
Dalam agenda disebutkan pula Menkumham Yasonna H Laoly akan secara simbolis menyerahkan hak cipta terkait lagu mars dan himne KPK. Ketua KPK Firli Bahuri, yang juga suami Dina, akan memberikan penghargaan kepada Dina selaku pencipta lagu.
Paduan suara KPK dan paduan suara Gita Bahana Pertiwi selanjutnya menyanyikan lagu mars dan himne KPK. Barulah kemudian akan ada testimoni dari pegawai KPK.
Mengenai agenda itu, detikcom sudah menanyakan langsung kepada Firli Bahuri tetapi belum mendapatkan respons. Sedangkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah memberikan konfirmasi soal agenda itu.
"Benar, bahwa hari ini KPK akan menerima penyerahan hak cipta lagu mars dan himne KPK dari Kemenkumham. Hal ini sebagai bagian dari proses pengesahan dan penetapan hak intelektual pada lagu tersebut," kata Ali.