Ketua MPR Dukung Polri Gunakan Restorative Justice

Ketua MPR Dukung Polri Gunakan Restorative Justice

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:53 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Polri terapkan restorative justice.
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan restorative justice dalam penyelesaian berbagai perkara. Ia pun mendorong penanganan perkara ekonomi digital dengan restorative justice.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini mengatakan dengan penerapan restorative justice perkara tidak perlu sampai ke persidangan atau bahkan sampai ke pemidanaan yang menambah berat beban lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Ia mengungkapkan berdasarkan catatan Polri di sepanjang tahun 2021 Polri telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice hingga 11.811 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan restorative justice antara lain mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018, yang ditujukan untuk penanganan perkara yang tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pertemuannya dengan Kapolri. Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Mabes Polri, antara lain Asops Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Humas Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kadivkum Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto, dan Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara yang berhubungan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Bamsoet mendorong penerapan restorative justice dalam menangani perkara ekonomi digital yang beberapa di antaranya masih memiliki kekosongan hukum, sehingga rawan disalahartikan oleh aparat penegak hukum maupun antar sesama kalangan masyarakat sendiri. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena belum adanya peraturan Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS) serta belum adanya Regulatory Sandbox yang bisa mempertemukan para pemain ekonomi digital yang telah mendunia tersebut dengan regulator seperti Bappebti di Kementerian Perdagangan, OJK dan Bank Indonesia.

Ia mencontohkan penerapan restorative justice dapat diterapkan dalam menyikapi keberadaan digital trading di sektor komoditi, baik dari sisi mekanisme penjualan, transaksi, distribusi dan lain-lain yang hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Bamsoet menilai perkembangan inovasi digital trading yang belum diikuti dengan kecepatan regulasi pun menyebabkan masyarakat menggunakan berbagai platform digital trading luar negeri. Apalagi, di Indonesia belum terbangun infrastruktur perdagangan komoditi digital dalam negeri seperti Bursa Kripto, broker, dan exchanger yang kuat.

Menurutnya, kekosongan regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi membuka peluang masuknya para broker digital trading luar negeri. Sehingga, berpotensi melakukan praktik penipuan berkedok investasi ilegal atau bodong.

"Jangan sampai geliat anak-anak muda dan investor milenial yang mulai aktif turun ke bursa perdagangan komoditi, perdagangan aset kripto, maupun berbagai fenomena ekonomi digital lainnya menjadi terhambat lantaran kecemasan mereka terkait situasi aturan hukum yang belum jelas," harapnya.

"Penerapan restorative justice sebaiknya juga bisa dilakukan terhadap berbagai kasus ekonomi digital, namun tentu saja dengan catatan bukan terhadap kasus besar yang menimbulkan kerugian sangat besar di masyarakat seperti investasi bodong, skema ponzi, judi dan penipuan lainnya," imbuhnya.

Ia pun menyampaikan kepada Jenderal Listyo terkait usulan dari berbagai pihak, seperti Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), hingga Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang mendorong agar Indonesia segera membentuk Bursa Kripto Indonesia.

Bamsoet menjelaskan kehadiran Bursa Kripto Indonesia akan memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia. Selain itu, kehadirannya juga dinilai sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia. Khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.

"KADIN juga sedang mendorong lahirnya Asosiasi Digital Trading Indonesia (ADTI) untuk menjadi mitra kerja Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan juga Kepolisian. Khususnya dalam memberikan edukasi terkait literasi investasi kepada masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang kondusif agar bisa menjamin kepastian hukum terkait keberadaan digital trading," pungkas Bamsoet.

Hadir pula dalam acara tersebut pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, antara lain Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Bidang Hubungan KADIN dengan Kepolisian Robert Kardinal, serta Wakil Kepala Bidang Hubungan KADIN dengan Kepolisian Harry Prasetyo dan Anky Rakhmansyah.

Simak juga 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads