Rekening Doni Salmanan diusut polisi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi pun bakal mengusut aliran dana terkait Doni Salmanan beserta asetnya.
Untuk mengusut rekening Doni Salmanan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi pun turut menyelidiki aliran dana yang masuk ke pihak keluarga.
Berikut pernyataan lengkap polisi terkait dana rekening Doni Salmanan diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening Doni Salmanan Diusut, Bareskrim Gandeng PPATK
Rekening Doni Salmanan diusut polisi setelah tersandung kasus Quotex. Bareskrim pun akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikannya kepada sejumlah public figure.
"Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut.. yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Penerimaan dana dari rekening Doni Salmanan kepada public figure bakal diusut lebih lanjut. Saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih menyelidiki penerima dana tersebut mengetahuinya atau tidak.
"Ya nanti kita lihat dulu apakah yang menerima itu tahu atau tidak," ucap Ramadhan
Rekening Doni Salmanan: Polisi Selidiki Aliran Dana yang Masuk ke Keluarga
Polisi mengusut rekening Doni Salmanan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, polisi turut melakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang masuk.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3) malam.
Ramadhan menyebutkan, aliran dana dari rekening Doni Salmanan akan ditelusuri. Penelusuran itu akan dilakukan hingga ke keluarganya.
"Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucapnya.
Rekening Doni Salmanan diusut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terancam 2o tahun penjara. Simak halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Polri Buka Peluang Adanya Nama Baru dalam Kasus Doni Salmanan':
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka-Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi akan mengusut rekening Doni Salmanan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan platform Quotex. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam di Bareskrim. Setelahnya, Ramadhan menuturkan Bareskrim akan melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.
Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB-23.00 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan kepada Doni Salmanan.
"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu karena dia diduga melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberi kepada Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.