SPG di Lombok Gelapkan Uang Kantor Rp 1 M Untuk Bayar Utang-Wirausaha

SPG di Lombok Gelapkan Uang Kantor Rp 1 M Untuk Bayar Utang-Wirausaha

Faruk Nickyrawi - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:15 WIB
Polresta Mataram menggelar konferensi pers kasus penggelapan uang perusahaan melibatkan SPG dengan total kerugian Rp 1 miliar.
Polresta Mataram menggelar konferensi pers kasus penggelapan uang perusahaan melibatkan SPG dengan total kerugian Rp 1 miliar. (Faruk Nickyrawi/detikcom)
Mataram -

Seorang sales promotion girl (SPG) berinisial NKC (37) ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar. Polisi menyebut uang terebut digelapkan NKC untuk membayar utang hingga membuka usaha.

"Tersangka ini kami amankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. NSN yang merupakan atasan terduga di mana dia bekerja," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya, Selasa (9/3/2022).

Kadek Adi Budi menjelaskan pelaku menjalankan aksinya selama satu tahun lebih. Kadek Adi Budi mengatakan usaha yang didirikan NKC dari hasil penggelapan uang itu pun tak ada yang berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya selama setahunan itu dari hasil audit total kerugian sampai Rp 1 miliar. Untuk bayar utang sama untuk modal usaha, tapi usahanya gagal semua," tutur Kadek.

Kadek menerangkan, tersangka memang ditugasi oleh perusahaan untuk menagih atau menarik uang kepada toko-toko langganan perusahaan. Namun tersangka menagih uang ke klien perusahaannya dengan surat tagihan fiktif.

ADVERTISEMENT

"Terduga ini menagih ke sejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih fiktif (palsu) dari perusahaan," jelasnya.

Kadek Adi Budi menyebutkan total hasil tagihan yang telah ditarik dari toko atau pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan berjumlah Rp 713.606.761. Selain itu, tersangka melakukan order barang fiktif sebesar Rp 417.971.997, sehingga perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 44 lembar nota faktur fiktif dan 26 lembar surat tugas tagih fiktif. Polisi menjerat NKC dengan Pasal 374 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Simak juga 'Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Penggelapan':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads