Mulai Hari Ini, Duduk di KRL Tidak Berjarak Lagi

Mulai Hari Ini, Duduk di KRL Tidak Berjarak Lagi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 08:09 WIB
KAI Commuter hapus marka atau tanda jaga jarak di kursi penumpang KRL, Rabu (9/3/2022).
KAI Commuter menghapus markah atau tanda jaga jarak di kursi penumpang KRL, Rabu (9/3/2022). (Dok. KAI Commuter)
Jakarta -

KAI Commuter tak lagi menerapkan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).

KAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub tersebut mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo. KAI Commuter menyebut kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," terang KAI Commuter.

Kini KAI Commuter telah mencabut stiker tanda atau markah jaga jarak di bangku penumpang. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. "Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," imbuh KAI Commuter.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, KAI Commuter tetap mengimbau penumpang KRL untuk berdisiplin dengan markah berdiri. KAI Commuter menegaskan markah berdiri tetap diberlakukan.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," tulis KAI Commuter.

KAI Commuter hapus marka atau tanda jaga jarak di kursi penumpang KRL, Rabu (9/3/2022).KAI Commuter menghapus markah atau tanda jaga jarak di kursi penumpang KRL, Rabu (9/3/2022). (Dok. KAI Commuter).

Simak Video 'Sederet Aturan Baru PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk WFO-PTM':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads