Baru Seminggu Bebas, Wanita di Riau Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Baru Seminggu Bebas, Wanita di Riau Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 21:03 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti 2,4 Kg sabu
Polisi menunjukkan barang bukti 2,4 kg sabu. (Raja/detikcom)
Jakarta -

Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap lima orang atas peredaran 2,4 kg sabu. Mirisnya, seorang pelaku tercatat baru satu minggu bebas bersyarat terkait kasus serupa, yakni narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menyebut kelima pelaku ditangkap jajarannya di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu ada di Pekanbaru dan Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Bahwa ada 3 TKP yang kita temukan dari kasus narkoba ini. Pertama ada di daerah Tenayan Raya Pekanbaru dan di sana ada informasi soal narkoba," ucap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Rabu (2/3), tim bergerak ke lokasi. Setelah dicek, dua orang kurir laki-laki berinisial MR dan MS kedapatan membawa sabu. Kemudian dari keduanya dilakukan pengembangan sampai ke daerah Agam.

"Di Agam ada diamankan dua orang lagi, J dan Y yang merupakan pengecer. Setelah didalami, ternyata J inilah yang mengurus keuangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk wanita berinisial Y, tercatat sebagai orang yang mengatur beredarnya barang haram sabu ke daerah Pekanbaru dan sekitarnya. Y adalah warga Siak, Riau, berusia 38 tahun.

"Perlu diketahui, Y ini baru bebas bersyarat kasus yang sama minggu lalu, 27 Februari lalu, dia ini bebas dari Lapas Gobah di Kota Pekanbaru ini," ujarnya.

Tidak sampai di situ, tim kembali mengusut para pihak yang terlibat. Terakhir, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial EE sebagai pemilik 2,4 kg sabu tersebut.

"Di daerah Sumbar juga, diamankan satu orang berinisial EE. EE ini sebagai pemilik barang, dia baru bebas juga 3 bulan lalu dari Lapas Gobah," imbuhnya.

Dari kelima pelaku, polisi akhirnya dapat menyita 45 paket sabu dengan total berat 2,4 kg. Sabu itu rencananya akan diedarkan khusus di wilayah Pekanbaru.

"Kelima tersangka akan kami jerat dengan pasal UU Narkotika ancaman maksimal 20 tahun. Hasil pendalaman bukan pertama kali ya, sudah sering," pungkasnya.

(ras/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads