Ferdinand Hutahaean Tanya Ahli soal Eksistensi Setan, Hakim: Maksudnya Apa?

Ferdinand Hutahaean Tanya Ahli soal Eksistensi Setan, Hakim: Maksudnya Apa?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 17:43 WIB
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).
Ferdinand Hutahaean (Andhika Prasetia/detikcom)

Ferdinand lalu menjelaskan pertanyaannya itu merujuk pada bacaan taawudz a'udzu billahi minasyaithonir rojiim yang artinya berlindung kepada Allah dari godaan setan. Ferdinand bertanya kepada ahli, apakah betul setan dapat menggoda umat manusia.

"Saya ini mohon maaf Pak Kiai, saya baru belajar sedikit dalam potongan penggalan kalimat pertama Surat Al Fatihah itu disebutkan a'udzu billahi minasyaithonir rojiim, aku berlindung kepada Tuhan dari gangguan setan. Nah, apakah memang, di situ dimaksud ya setan itu bisa menggoda kita, kira-kira begitu Pak?" tanya Ferdinand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai pertanyaan Ferdinand itu sudah masuk untuk mendalami ajaran Islam. Kata hakim, Ferdinand bisa menanyakan itu di lain kesempatan.

"Gimana ya gini ajalah, nanti mau melakukan ajaran agama ya nanti ajalah, nantilah untuk mendalami ajaran Islam ya, cukup ya," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean duduk sebagai terdakwa. Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.


(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads