Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk terus meningkatkan angka vaksinasi.
"Pelaksanaan vakasin kita meski secara Nasional sudah cukup baik tapi secara data statistika masih perlu digenjot lagi masih ada sekitar 70 persen tahap kedua. Ini yang harus kita gelorakan, yang harus kita semangatkan lagi untuk kepala daerah untuk menjabarkan untuk berinisiasi menjemput bola agar target vaksin yang lengkap tahap kedua mendekati vaksin yang pertama," ujar Rahmad Handoyo kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: 3 Aturan di Masa Pandemi yang Mulai Longgar |
Rahmad Handoyo mengatakan hanya mengandalkan vaksin saja tidak cukup untuk melawan Covid. Namun ia menilai masyarakat tetap perlu memperkuat dan tidak abai dengan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gencarkan ini (vaksin) tapi belum cukup ini tapi harus diperkuat lewat protokol kesehatan dan tidak boleh abai terhadap prokes meskipun sudah divaksin. Jangan mentang-mentang sudah divaksin abai dan mengandalkan vaksin saja untuk melawan Covid, tidak cukup. Tapi wajib tetap menggunakan prokes," ujarnya.
Menurutnya pelonggaran yang dilakukan pemerintah saat ini bukan hanya mengikuti negara lain. Melainkan telah berdasarkan riset, penelitian dan masukan dari berbagai pihak terhadap kondisi Covid saat ini.
"Apa yang disampaikan pemerintah tentu bukan tanpa alasan, tentu didasarkan pada riset, terhadap penelitian, menyangkut soal kebijakan yang tidak mengharuskan lagi tes PCR atau tes Covid bagi yang sudah vaksin lengkap. Tentu sudah melalui pertimbangan dan berbagi masukan," ujarnya.
"Pertimbangan juga sebagai pembanding, di negara lain juga sudah tidak memberlakukan (tes Covid), di Arab Saudi misalnya seperti jamaah umroh. Bukan berarti kita ikut ikutan latah negara lain, tapi tentu peneliti kita sudah melakukan riset dan analisis," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022). Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.
Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.
Simak Video 'Begini Tren Covid RI yang Kata Menko Luhut Turun Signifikan':