KPK telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK mencecar para saksi soal adanya perintah Terbit untuk menentukan nilai fee proyek para kontraktor agar dimenangkan.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP di mana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Saksi itu di antaranya Plt Kepala Dinas PUPR Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian ULP Setda Langkat Suhardj, Eks Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat Yoki Eka Prianto dan Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Langkat Wahyu Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi diperiksa hari ini di Kantor Sat Brimobda Sumatera Utara (Sumut). Mereka diperiksa untuk tersangka Terbit dkk.
Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK, termasuk Terbit Rencana.
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Bupati Langkat nonaktif itu bekerja sama dengan saudaranya dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Lihat juga video 'Kata Kompolnas soal Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia':