Kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan pemain sepakbola Bambang Pamungkas terus diusut. Bepe, sapaan akrab Bambang, telah diperiksa oleh penyidik.
"Bambang Pamungkas sudah diperiksa kemarin. Harusnya hari ini tapi kemarin dia mendahului," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Zulpan mengatakan Bepe memilih datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan dengan alasan kesibukan. Namun, polisi hingga kini belum memerinci detil pemeriksaan kepada Bambang Pamungkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan hanya menyebut status dari mantan kapten timnas sepak bola Indonesia itu kini masih sebagai saksi usai pemeriksaan kemarin.
"Statusnya masih saksi," katanya.
Bambang Pamungkas diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia Fujiawati, pada Kamis (2/12/2021) lalu. Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Bambang Pamungkas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus ini pun masih diselidiki. Dalam proses penyelidikan ini, putusan pengadilan menjadi landasan polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Sekarang putusan Pengadilan Agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Redaksi menghilangkan kata 'Mantan Suami/Istri' dalam pemberitaan setelah redaksi mendapatkan surat koreksi dari pengacara Bambang Pamungkas.
Lihat juga video 'Kata Bepe soal Dituding Depak Anak Pertama dari KK':