Legislator Dukung Naik Pesawat-KA Tak Wajib Tes Corona Jika Vaksin Lengkap

Legislator Dukung Naik Pesawat-KA Tak Wajib Tes Corona Jika Vaksin Lengkap

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 18:16 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)
Saleh Partaonan Daulay (Dok. detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan Menko Marves Luhut Panjaitan yang tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan domestik menunjukkan bukti tes COVID-19 jika sudah mendapat vaksin lengkap.

"Jadi saya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah berkenaan dengan penghapusan persyaratan tes swab, ya, bagi calon penumpang darat, udara, dan laut," kata Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Saleh mengklaim kebijakan itu sesuai dengan permintaan masyarakat. Menurutnya, metode testing dan tracing oleh pemerintah tak melulu dengan melakukan tes Corona bagi pelaku perjalanan, melainkan dengan melakukan tes acak atau random testing secara akurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah menyangkut sebetulnya permintaan sekelompok masyarakat sejak lama. Karena menurut saya, untuk melakukan testing, tracing, terkait orang terpapar COVID-19 itu sebenarnya bukan hanya melalui kewajiban testing swab bagi para penumpang perjalanan ya, tapi juga tentu harus dilakukan secara terukur melalui random testing yang akurat," kata Ketua DPP PAN itu.

"Sehingga dengan begitu kita bisa mengetahui tingkat penyebaran di masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saleh mendorong kebijakan yang tak lagi memberlakukan tes Corona bagi pelaku perjalanan itu harus diikuti dengan kebijakan penanganan pandemi lainnya. Misalnya, kata dia, pelonggaran kebijakan yang ada juga diikuti dengan kebijakan pemerintah mengubah status pandemi COVID menjadi endemi.

"Kebijakan ini juga mesti seimbang atau sejalan dengan kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya, sekarang katanya pemerintah sudah mau menurunkan level COVID di Indonesia dari pandemi ke endemi. Saya kira itu harus diumumkan kapan itu berlaku, karena nanti kan itu harus disinkronisasi," ucap Saleh.

"Artinya (saat endemi) kalau ada orang COVID di Indonesia itu sudah dianggap seperti penyakit biasa dan pemerintah juga sudah menyediakan obat yang tersedia banyak di rumah sakit dan apotek," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan transportasi umum tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes Corona negatif.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).

Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads