Komnas HAM menemukan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Hasilnya ditemukan tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk merendahkan martabat.
"Di antaranya WBP (warga binaan pemasyarakatan) diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," ungkap Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba saat jumpa pers Komnas HAM seperti dikutip dari detikJateng, Senin (7/3/2022).
Tamba mengungkapkan Komnas HAM menemukan 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat di Lapas tersebut. Selain itu, Tamba mengatakan terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik. Kekerasan itu di antaranya pemukulan menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain sebagainya," paparnya.
Tamba mengungkapkan penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun satu-dua hari. Kemudian pada Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.
"Konteks terjadinya penyiksaan, dalam melakukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP, selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental WBP," katanya.
Untuk berita selengkapnya silakan baca di sini.
(rdp/imk)