Kasus Tindak Kekerasan TKI Turun
Rabu, 17 Mei 2006 23:58 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengklaim kasus tindak kekerasan terhadap TKI hingga April 2006 menurun. Kasus kekerasan yang sebelumnya mencapai 17,9 persen pada tahun 2004 kini menurun hingga 7,93 persen."Penurunan itu akan meminimalisir jumlah kekerasan seiring dengan adanya pembangunan sistem perlindungan hukum TKI dengan Malaysia," kata Menakertrans Erman Soeparno kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (17/5/2006).Penurunan itu terjadi paska penandatanganan kesepakatan informal dengan Malaysia tentang perlindungan hukum TKI yang dilakukan di bidang tata laksana rumah tangga seperti pembantu rumah tangga, sopir dan tukang kebun.Setelah penandatanganan itu Depnakertrans melakukan rapat dengan Menteri Hal Ikhwal Malaysia untuk membicarakan break down perlindungan yang harus dituangkan dalam kontrak. Rencananya akan disepakati dan dibentuk tim kecil untuk menanggapi masalah ini.Hal yang akan disepakati itu antara lain perlindungan hukum TKI melalui struktur pembiayaan TKI yang dalam MoU ini ditanggung oleh majikan. Struktur biaya terdiri dari biaya rekrutmen, penampungan, asuransi, perlindungan hukum, kesehatan dan paspor. Nantinya semuanya itu akan dituangkan dalam kontrak kerja dengan majikan yang sudah menjadi standar."Yang saya usulkan perlu dipahami pemerintah Malaysia bahwa struktur biaya itu tidak bisa disamakan karena TKI kita asalnya berbeda-beda," tegasnya.MoU ini ini juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan Presiden SBY dengan PM Malaysia di Bukit Tinggi. Dalam pertemuan itu disepakati soal hak perburuhan, dimana majikan tak boleh menunda gaji, hak cuti, hak libur, hak sipil, dan tempat tinggal yang memenuhi rasa kemanusiaan."Soal pengawasaannya akan ditingkatkan dengan membentuk kesatuan layanan seperti tim gabungan dari Depanker, Kepolisian, Imigrasi dan unsur negara penempatan. Pengawasan itu mungkin akan dilakukan 6 bulan sekali," tegasnya.
(mar/)











































