Kasus Korupsi Beras Impor Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Korupsi Beras Impor Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 17 Mei 2006 21:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan dakwaan 5 tersangka korupsi impor beras Vietnam sebesar 60 ribu ton ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut adalah pegawai Bea Cukai yang ditahan di Rutan Kejagung dan Rutan Pondok Bambu sejak 30 November 2005."Kita sudah limpahkan kemarin Selasa karena ada sedikit perbaikan dakwaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2006).Kelima tersangka tersebut adalah Sumantri, Atha Carina, Wahyono Herwanto (pensiunan Bea Cukai), Yamirizal Azis Santoso, dan Sinta Dewi Arini. Kelimanya diduga terlibat dalam penyelundupan beras Vietnam yang diimpor PT Hexatama Finindo dan Inkud.Menurut Hendarman, dengan dilimpahkannya berkas ke lima tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan yang berkaitan dengan pihak pengimpor beras dari PT Hexatama, serta pejabat eselon II Bea Cukai yang masih aktif dan dinilai ikut bertanggung jawab.Kasus ini, lanjut Hendarman, sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setio Lelono, telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik akan melakukan pendalaman lagi dengan memeriksa kembali Gordianus."Padahal dulu dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia juga sudah diperiksa berkali-kali sebagai tersangka oleh penyidik," cetus Hendarman. (mar/)


Berita Terkait