Pria Bunuh-Perkosa Wanita di Jakpus Gegara Sakit Hati Terancam 20 Tahun Bui

Pria Bunuh-Perkosa Wanita di Jakpus Gegara Sakit Hati Terancam 20 Tahun Bui

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 06:18 WIB
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom
Foto: Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Muqarom (Dok. Istimewa)

Saking dekatnya pelaku sering antar-jemput korban. Korban diketahui bekerja di sebuah toko jam.

"Sedangkan kedekatan ini sudah dekat sering berangkat kerja dianterin, pulang kerja dianterin," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat Cekcok

Pada Kamis (3/3) malam pelaku mengantar korban pulang ke kontrakannya. Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam kontrakan.

"Jadi pada saat pelaku jemput korban sebelum pulang kerja, biasa terus diajak masuk atau bertamu di rumah korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Saat itulah pelaku mengutarakan rasa cintanya kepada korban. Namun karena korban masing terbayang sang mantan, pelaku kesal hingga terjadi percekcokan.

"Terus terjadi cekcok karena si pelaku mengutarakan, menanyakan status hubungannya, tapi ternyata si korban ini masih ingat mantannya," ungkapnya.

Percekcokan itu kemudian kemudian berakhir dengan penganiayaan. Pelaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri lalu memperkosanya.

Tidak lama setelah itu korban tewas. Pelaku kemudian melarikan diri. Jasad korban ditemukan pada Jumat (4/3) sore.


(drg/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads