KPK Digugat Ceban
Rabu, 17 Mei 2006 18:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam menangani korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pimpinan KPK dituntut membayar ganti rugi. Ganti ruginya hanya Rp 10 ribu, alias ceban.Ganti rugi ceban ini ditegaskan kembali oleh Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (MAKs) dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta, Rabu (17/5/2006). "Gugatan kami sudah tepat, benar, dan tidak salah alamat, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar perwakilan MAKs Boyamin saat membacakan replik dihadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Tjahyono.Menurut Bonyamin, tuntutan mereka bukanlah bedasarkan asumsi atau opini masyarakat. KPK selaku tergugat dinilai mengabaikan pasal 3 Keppres No 54/2003 tentang pola organisasi dan tata kerja KPU."Tergugat telah melakukan tebang pilih, diskriminasi, dengan tidak menetapkan seluruh anggota KPU sebagai orang yang patut diduga bertanggung jawab, atas tindak pidana korupsi yang terjadi di KPU," papar Bonyamin.MAKs menilai KPK melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjadikan anggota KPU lainnya sebagai tersangka korupsi di KPU. Dalam persidangan ini, hadir tiga jaksa KPK yaitu Wisnu Baroto, A Roni, dan Rudi Margono. Persidangan akan dilanjutkan Rabu 24 Mei, dengan agenda pembacaan Duplik dari pihak KPK.
(fay/)











































