PA 212 mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara gonggongan anjing saat berbicara aturan pengeras suara masjid. Namun MUI beranggapan hal tersebut harus melalui proses musyawarah.
"Bahwa pernyataan hukum atau yang nanti produknya fatwa itu perjalanannya bisa dari permintaan individu yang naik atau permintaan organisasi yang terus naik yang biasanya itu cukup dibahas di daerah itu sampai harus dibahas ke MUI pusat, yaitu akan dibahas ke situ itu kalau perjalanan sebuah fatwa," kata Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud dalam agenda Total Politik bertajuk 'Polemik Toa Masjid Tuai Aksi Berjilid-jilid' di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).
Pasalnya, Marsudi menyatakan sebuah fatwa dapat dikeluarkan jika para ahli dan pakar sudah membahas hal tersebut. Dia mengatakan MUI tidak bisa semena-mena mengeluarkan fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebagian orang sudah memaknai itu penodaan agama sedangkan sebagian belum. Nantinya fatwa itu akan dimusyawarahkan. Nah, kalau beliau (Slamet Maarif) itu kan minta fatwa seperti tahun 2016. Jadi fatwa itu tidak tiba-tiba kemudian disebut fatwa ya nggak begitu," ucap Marsudi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menilai Menag telah berbuat ceroboh soal pernyataannya terkait aturan pengeras suara dan gonggongan anjing. Slamet menyebut seharusnya Menag dapat mengambil analogi yang lain.
"Kecerobohannya itu muncul membandingkan sesuatu yang dianggap suci oleh kami dengan sesuatu yang dianggap najis. Kan ceroboh betul itu. Mungkin kalau dibandingkan dengan musik dangdut tidak terlalu masalah," tutur Slamet.
Slamet pun mewanti-wanti pihaknya akan melakukan aksi serupa seperti pada Jumat (4/3) lalu jika belum ada tindak lanjut terkait polemik tersebut. "Kalau belum ada progres proses hukum kita akan turun ke jalan lagi," ungkapnya.
PA 212 Sudah Temui MUI
Sebelumnya, PA 212 meminta MUI mengambil sikap terkait polemik pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. MUI menyampaikan sudah menerima silaturahmi PA 212 terkait hal tersebut.
"MUI telah menerima silaturrahim beberapa tamu yang meminta fatwa beberapa masalah sosial keagamaan yang muncul di tengah masyarakat. Sudah diterima oleh tim kesekjenan MUI," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Asrorun menyampaikan inti persoalan sudah disampaikan kepada MUI. Saat ini, kata Asrorun, MUI sedang membahas dan mendiskusikannya lebih lanjut.
"Inti masalah yang disampaikan sudah disampaikan ke kami. Kami akan bahas dan diskusikan. MUI sudah memiliki mekanisme pembahasan fatwa, dengan pedoman yang sudah baku," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan pejabat publik harus berorientasi pada kemaslahatan orang banyak dalam membuat kebijakan. Untuk itu, dia berharap segala kebijakan yang sudah ditetapkan bisa dikomunikasikan dengan baik kepada publik.
(rak/knv)