Pemerintah Percepat Operasional Otorita IKN Nusantara

Pemerintah Percepat Operasional Otorita IKN Nusantara

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 06 Mar 2022 09:44 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: Dok KSP)
Jakarta -

Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat proses operasional Otorita IKN Nusantara. Lembaga baru tersebut diharapkan bisa segera terealisasi.

"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Wandy menjelaskan pemerintah sudah mempertimbangkan sejumlah hal agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Menurut Wandy, aturan rinci proses transisi telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.

Wandy mengatakan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu. Proses itu mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya. Dia lantas mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," kata Wandy.

Lebih lanjut, Wandy memastikan KSP bersama Bappenas bakal terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan IKN. Aturan tersebut di antaranya Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," ujar Wandy.

Simak Video 'TNI AU Akan Bangun Pangkalan-Perkual Wilayah Udara IKN Nusantara':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads