Sopir minibus yang diamuk massa di Margaasih, Kabupaten Bandung, berinisial AG resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan proses gelar perkara.
"Jadi update-nya adalah kemarin kita sudah mendapatkan keterangan para saksi. Dari situ, kami lakukan olah TKP dan hari ini telah kami lakukan gelar perkara dan kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari detikJabar, Sabtu (5/3/2022).
Kusworo menuturkan tersangka AG akan dikenai hukuman dengan pasar berlapis. "Pelanggaran Pasal 310, 311, 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari atau laka lantas yang disengaja, disubsiderkan dengan kelalaian," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengungkap, berdasarkan hasil tes urine, AG dinyatakan positif mengkonsumsi obat penenang. Polisi akan mendalami temuan tersebut.
"Kami juga melaksanakan tes urine dan dari hasil tes tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjut," kata Kusworo.
"Tentunya kami akan tindak lanjuti lagi ke Unit Narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," tambahnya.
Simak selengkapnya di sini
(eva/idh)