Mahasiswa Pengrusak Plaza 89 Mulai Disidangkan

Mahasiswa Pengrusak Plaza 89 Mulai Disidangkan

- detikNews
Rabu, 17 Mei 2006 17:29 WIB
Jakarta - 10 Mahasiswa Papua dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus pengrusakan kantor pusat PT Freeport Indonsia di Plaza 89, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka didakwa melanggar pasal 170 KUHP.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sobari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/5/2006)."Kejadian berawal pada saat mahasiswa bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa di Plaza 89 tempat kantor pusat Freeport pada 23 Februari 2006," kata jaksa penuntut umum (JPU) Supomo.Kesepuluh mahasiswa itu adalah Yan Matuan alias Yanuel Matuan, Nur Wenda alias Itius, Martheos Binianggelo alias Martin, Medy D Paragaye, Gomer Kogoya, Lamberth Devlan Kogoya, Paul Wolom bin Paulus Wolom, Alus Wenda alias Ales, Betenus Magayang, dan Nur Danny Wenda.Kesepuluh terdakwa menggunakan atribut khas Papua seperti topi bulu burung Cendrawasih.Dalam pembacaan dakwaannya, Supomo menyebutkan kesepuluh mahasiswa dianggap bertanggung jawab karena mereka terlihat langsung pada saat aksi pengrusakan.Sebelum persidangan dimulai, puluhan orang melakukan unjuk rasa. Mereka meminta agar PT Freeport, TNI dan Polri ditarik dari Papua.Usai persidangan, Yanuel Matuan meminta dibebaskan, karena dia mengganggap aksi mereka murni untuk menunjukkan kekecewaan kepada PT Freeport dan terjadinya penembakan di Papua.Rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu 24 Mei dengan agenda pembacaan eksepsi. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads