Eksepsi Ditolak, Lia Eden Murka
Rabu, 17 Mei 2006 16:51 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi Lia Eden. Penguasa tahta Eden ini pun murka.Demikian putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Lief Sofijullah di PN Jakat Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (17/5/2006)."Eksepsi dinilai tidak beralasan dan tidak bisa diterima. Karena itu persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan dari JPU," kata Lief.Wajah Lia Eden yang mengenakan jubah dan pakaian serba putih, selendang hijau dan mahkota dari rotan ini tampak tenang mengikuti jalannya persidangan.Mengenai penyebutan terdakwa yang tidak jelas dalam dakwaan, majelis hakim menilai surat dakwaan tidak bisa dibaca alenia per alenia, tetapi harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan untuk mengetahui kronologisnya secara jelas.Majelis hakim juga menilai tindakan Lia sudah memasuki wilayah pidana.Sidang dilanjutkan Senin 22 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang Lia Eden ini akan dilaksanakan seminggu dua kali yakni Senin dan Rabu.Jaksa penuntut umum Arief menyatakan akan menghadirkan 5 saksi yang akan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu saksi penodaan agama, saksi perbuatan tidak menyenangkan, dan saksi menyebarkan kebencian pada golongan masyarakat."Kami tidak akan mencampuradukkan saksi. Nama-namanya adalah kewenangan jaksa dan biar jaksa bekerja sesuai tugasnya," kata Arief.MurkaLia Eden mengatakan murka Tuhan akan datang setelah eksepsinya ditolak."Saya menjawab sebagai Jibril, bukan sebagai Lia. Aku adalah Jibril dan aku akan mengatakan murka Tuhan akan datang atas persidangan," kata Lia dengan nada tenang.Namun Lia tidak merinci murka seperti apa yang dimaksudnya, "Saya tidak tahu," elaknya.Lia juga tidak tahu kapan murka tersebut akan datang.Kuasa hukum Lia, Erna Ratnaningsih, menambahkan pihaknya akan melakukan perlawanan atas ditolaknya eksepsi kliennya."Kita akan mengajukan perlawanan berdasarkan pasal 156 ayat 5a KUHP. Kita akan minta pengadilan tinggi," cetus Erna tanpa merinci lebih lanjut.
(aan/)











































