Polisi menetapkan AKBP M, perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun. AKBP M langsung ditahan.
"Sekarang kan masih diamankan di Propam. Habis ditetapkan tersangka, ya kita tahan di sini," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho dilansir detikSulsel, Sabtu (5/3/2022).
AKBP M diketahui sudah diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel atas tuduhan kasus pemerkosaan. AKBP M diringkus Propam pada Senin (28/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sementara tetap di Propam, selesai penahanan di Propam, kita tahan di sini," kata Onny.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (4/3). Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang membuat AKBP M layak jadi tersangka.
"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) tersangka," ungkap Kombes Onny.
Simak berita lengkapnya di sini.
(zap/idh)