Mabes Polri Bantah Ancam Sodomi Terdakwa Bom Bali II
Rabu, 17 Mei 2006 16:30 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah telah menyiksa -- termasuk mengancam menyodomi -- terhadap terdakwa Bom Bali II Mohammad Cholily saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Polri justru menuding balik hal itu modus dari terdakwa."Itu merupakan modus lama yang sering dipelajari oleh terdakwa dari pengacaranya," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2006).Anton menilai pengakuan terdakwa di dalam BAP adalah tidak mutlak dan sering berubah-ubah saat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."Hari ini mengaku A, nanti dipengaruhi, besok mengaku B. Makanya jangan heran kalau tersangka berubah-ubah pengakuannya," kata Anton.Dia menyakini adanya keterlibatan Cholily dalam kasus Bom Bali II. "Yang paling penting adalah bukti yang cukup dan saksi yang kuat," tandasnya.Kepolisian tetap mengedepankan hak asasi manusia saat menyidik suatu perkara. "Seandainya merasa keberatan dapat melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.Pada Selasa kemarin, empat terdakwa bom Bali II diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Seorang terdakwa, Cholily, menyatakan mencabut pernyataannya dalam BAP. Alasannya, pernyataan itu terpaksa ditekennya karena takut disiksa seperti 7 hari pertama masa penangkapannya.
(san/)











































