Menanti Nasib Doni Salmanan Usai Kasus Quotex Naik Penyidikan

Menanti Nasib Doni Salmanan Usai Kasus Quotex Naik Penyidikan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 06:01 WIB
Doni Salmanan
Foto: Doni Salmanan (Instagram: @donisalmanan)
Jakarta -

Affiliator Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan hoax hingga penipuan. Kasus Doni Salmanan terkait platform Quotex ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim sehingga nasib Doni semakin dinanti.

Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinsial RA.

Akan Diperiksa Pekan Depan

Polisi bakal segera memanggil Doni Salmanan untuk diperiksa. Rencananya, Bareskrim akan memeriksa Doni pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Naik ke Penyidikan

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap kasus Doni Salmanan terkait Quotex pada Jumat (4/3). Kasus yang menyeret Doni Salmanan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3).

Periksa 10 Saksi

Gatot mengungkapkan ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa sejauh ini. 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi terlapor.

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak Video: Terseret Kasus Trading Investasi, Doni Salmanan Diperiksa Pekan Depan

[Gambas:Video 20detik]



Terancam Dijerat Pasal Berlapis-Dihukum 20 Tahun Bui

Kemudian, Doni Salmanan terancam dijerat pasal berlapis. Gatot membeberkan Doni diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU," kata Gatot.

Atas dugaan tersebut, Gatot menyebut Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot.

Polri Ralat Kasus Doni yang Terseret Quotex, Bukan Binomo

Polri meralat kasus yang menjerat affiliator Doni Salmanan di Dittipidsiber Bareskrim. Penyidikan yang dilakukan polisi terhadap Doni Salmanan bukan terkait aplikasi Binomo, melainkan Quotex.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).

Halaman 2 dari 2
(drg/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads