MoU Helsinki Diminta Dimasukkan dalam RUU PA
Rabu, 17 Mei 2006 15:36 WIB
Jakarta - MoU antara pemerintah Indonesia dengan GAM yang diteken di Helsinki, Finlandia, harus dimasukkan dan dijadikan bagian RUU Pemerintahan Aceh (PA).Desakan itu disampaikan perwakilan Komite Aksi Bersama Rakyat Aceh (Kabra) saat bertemu Panitia Khusus (Pansus) RUU PA di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2006).Massa Kabra yang jumlahnya sekitar 1.000 orang melakukan demo di depan Gedung DPR. Sebanyak 20 orang perwakilan mereka diterima anggota pansus, antara lain Ferry Mursyidan Baldan, Sukartono Hadiwarsito, dan Farhan Hamid.Dalam pertemuan itu, Koordinator Kabra Fazloen Hasan membacakan pernyataan sikap yang berisi tuntutan rakyat Aceh. Tuntutan itu yaitu RUU PA harus mendasarkan diri pada MoU RI dengan GAM.MoU itu mengamanatkan pemerintahan Indonesia untuk mendesain UU yang akan diimplementasikan menjadi sistem ekonomi dan politik yang baru untuk Aceh. Yang dimaksud UU itu, terang Fazloen, adalah UU yang mengadopsi nilai-nilai yang telah disepakati dalam kesepakatan damai Helsinki."Karena itu kami meminta agar kesepakatan tersebut dijadikan sebagai bagian dari hukum formal dalam RUU PA," kata Fazloen.Selain itu, Kabra mendesak pansus menetapkan batasan waktu pembahasan RUU PA.Menanggapi tuntutan itu, Ferry menyatakan, pada prinsipnya pansus setuju saja. Ia juga menegaskan, sampai saat ini anggota pansus masih bersemangat untuk membahas RUU. "Tidak ada satu materi yang buntu atau deadlock," tandas Ferry.Mengenai dana tambahan dan wali Nanggroe Aceh, Ferry menyatakan, semua itu nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam panja.Sementara anggota pansus lainnya, Sukartono mengatakan, tuntutan untuk segera memenuhi kompensasi dan reparasi terhadap hak-hak masyarakat korban terutama perempuan dan anak-anak, bukan porsi pansus, tapi pemerintah.
(iy/)











































