Polda Sulsel Tetapkan AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosa Remaja Putri

Polda Sulsel Tetapkan AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosa Remaja Putri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 21:31 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto ilustrasi garis polisi. (Rachman Haryanto/detikcom)
Makassar -

Kasus 'budak seks' yang menyeret oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AKBP M memasuki babak baru. AKBP M kini ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detikSulsel, Jumat (4/3/2022).

Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib AKBP M. Setelah 2 jam, ditemukan cukup bukti AKBP M memperkosa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.

AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Diketahui, korban merupakan asisten rumah tangga AKBP M di Kabupaten Gowa. Korban kerap diajak berhubungan badan oleh AKBP M.

Simak selengkapnya di sini

(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads