Kasus 'budak seks' yang menyeret oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AKBP M memasuki babak baru. AKBP M kini ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detikSulsel, Jumat (4/3/2022).
Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib AKBP M. Setelah 2 jam, ditemukan cukup bukti AKBP M memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.
AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, korban merupakan asisten rumah tangga AKBP M di Kabupaten Gowa. Korban kerap diajak berhubungan badan oleh AKBP M.
Simak selengkapnya di sini
(isa/zak)