Polisi menetapkan nenek berinisial K (61), terduga penculik anak di bawah umur di Kembangan, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Nenek K ditetapkan sebagai tersangka percobaan pencurian.
"Sementara baru kita gelarkan tadi sore naik (status) tersangka dengan Pasal 363 pencurian," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dia mengatakan polisi belum menemukan unsur penculikan pada perbuatan Nenek K ini. Tetapi, dari hasil pendalaman sementara, Nenek K diduga mencuri anting korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hasil gelar perkara kita sampai sore ini untuk pelaku nenek tersebut kita kenakan Pasal 363 KUHP demikian. Sampai sore ini belum ada (ditemukan unsur penculikan)," ujarnya.
Hendak Curi Anting Korban
Binsar mengatakan Nenek K membawa kedua korban berinisial S (6) dan N (5) dengan maksud mencuri anting kedua korban. Nenek K saat itu sudah melepas anting-anting salah satu korban.
"Jadi dari dua orang korban, satu orang korban inisial S anting-antingnya sudah berhasil dilepas," imbuh Binsar.
Sebelumnya, sejumlah akun Instagram mengunggah video yang menayangkan seorang wanita paruh baya berjalan bersama dua anak perempuan di sekitar Jalan Joglo, Jakarta Barat.
Perekam video lalu mengikuti wanita tersebut dari belakang menggunakan sepeda motor hingga berhenti di tepi jalan.
Setelah itu, video pun terpotong dan langsung memperlihatkan wanita paruh baya tersebut sudah diamankan warga setempat. Wanita tersebut tampak disoraki warga saat diamankan di sebuah rumah.
Tonton juga Video: Pengakuan 4 Siswa SD di Pinrang Nyaris Jadi Korban Penculikan