3 Hakim Ad Hoc Minta Ketua Majelis Sidang Harini Diganti

3 Hakim Ad Hoc Minta Ketua Majelis Sidang Harini Diganti

- detikNews
Rabu, 17 Mei 2006 14:24 WIB
Jakarta - Guna memecahkan kebuntuan, 3 hakim ad hoc Tipikor meminta agar ketua majelis hakim Kresna Menon, dalam sidang suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso, diganti.Permohonan ini disampaikan 3 hakim ad hoc melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tipikor yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso."Akhirnya kita bertiga mengambil langkah baru dengan mengirimkan surat kepada Pengadilan Tipikor yang juga menjadi ketua PN Pusat Cicut Sutiarso yang isinya meminta supaya ketua majelis hakim untuk perkara kasus penyuapan MA dengan terdakwa Harini Wijoso, Kresna Menon diganti," kata salah satu hakim, I Made Hendra Kusuma.Hal ini disampaikan dia di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/5/2006).Permohonan ini dengan pertimbangan, jika satu orang diganti, maka empat lainnya masih menguasai perkara sidang."Sebenarnya, kita bertiga ingin majelis hakim diganti semuanya. Tetapi, untuk hakim ad hoc tidak ada cadangan. Jadi kita realistis supaya hakim ketua saja yang diganti," kata Hendra.Hendra membantah upaya ini disebut sebagai menghambat persidangan. "Justru sebaliknya, kita ingin kebuntuan ini ada solusi. Kemungkinan bermusyawarah juga terbuka dengan ketua majelis atau hakim karir. Nanti dimediasi oleh ketua Tipikor," cetus Hendra.Sidang terdakwa Harini Wijoso sudah tiga kali ditunda akibat 3 hakim ad hoc pengadilan Tipikor melakukan walk out atau menolak mengikuti persidangan. Ketiga hakim tersebut adalah I Made Hendra Kusuma, Dudu Duswara, dan Achmad Linoch. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads