PT KAI mengungkapkan 127 perlintasan sebidang pada jalur kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, tidak terjaga. PT KAI meminta warga hati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang telah terpasang di lokasi tersebut.
"Dari data yang kami miliki, jumlah total perlintasan sebidang di Daop 7 itu ada 215, dengan rincian 88 terjaga dan 127 titik tidak terjaga namun sudah dilengkapi dengan rambu-rambu," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dimintai konfirmasi seperti dikutip dari detikJatim, Jumat (4/3/2022).
Ixfan Hendriwintoko mengatakan perlintasan tanpa penjaga tersebut tersebar di Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Selain perlintasan sebidang, ada 44 perlintasan tidak sebidang berupa flyover dan underpass.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ixfan mengatakan perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut berisiko tinggi karena rawan terjadi kecelakaan. Karena itu, dia meminta warga meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur kereta api.
"Dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain," ujar Ixfan.
Selain itu, undang-undang itu juga menyebutkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ixfan menambahkan PT KAI terus berupaya meningkatkan standar keselamatan dan keamanan dalam operasi kereta api.
Baca berita selengkapnya di sini.
(lir/idh)