Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meragukan bantahan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) soal Indonesia tidak mengekor Amerika Serikat (AS) terkait resolusi Majelis Umum PBB. Dia menyebut ada tiga alasan meragukan bantahan Kemlu.
Hikmahanto awalnya menyinggung soal ucapan terima kasih dari Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) AS Wendy Sherman ke Menlu RI Retno Marsudi setelah RI ikut menyetujui resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia.
"Wamenlu AS menyampaikan terima kasih kepada Menlu Retno atas peran Indonesia menjadi ko-sponsor resolusi MU PBB atas Rusia di mana Wamenlu mengutuk serangan Rusia yang direncanakan, tidak diprovokasi, dan tidak berdasar terhadap Ukraina. Menjadi pertanyaan apakah Indonesia tidak mengekor apa yang dikehendaki oleh AS?" ucap Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menjelaskan tiga alasannya meragukan bantahan Kemlu soal anggapan RI mengekor AS. Dia menyebut alasan pertama adalah sikap RI di PBB yang ikut menghakimi serangan Rusia ke Ukraina, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya meminta perang dihentikan.
"Pertama, Indonesia telah mengikuti langkah AS untuk menghakimi serangan yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina sebagai serangan yang salah dan patut dikutuk. Padahal posisi Presiden Jokowi dalam cuitan Twitter adalah hentikan perang, bukan mengutuk," ucapnya.
Alasan kedua adalah peran Indonesia ikut menjadi sponsor resolusi Majelis Umum PBB tersebut. Dia bertanya-tanya siapa sponsor utama resolusi itu.
"Kedua, Indonesia berperan sebagai ko-sponsor dari resolusi MU PBB, menjadi pertanyaan siapa yang sponsor utamanya? Jangan-jangan AS," tuturnya.
"Ketiga, bisa jadi utusan Indonesia sebagai ko-sponsor diberi kesempatan untuk memasukkan sejumlah kata. Namun apakah kata tersebut signifikan untuk mencerminkan arahan Presiden Jokowi?" sambung Hikmahanto.
Dia mempertanyakan apa kata yang dimasukkan Indonesia dalam resolusi itu. Dia curiga kata-kata yang dimasukkan Indonesia malah memperkuat resolusi yang dinilainya disponsori oleh AS.
"Jangan-jangan kata yang disampaikan bersifat umum dengan mengutip kata yang ada dalam Piagam PBB. Atau jangan-jangan justru memperkuat resolusi yang disponsori oleh AS," ujarnya.
Hikmahanto menyayangkan sikap Indonesia di resolusi Majelis Umum PBB. Dia menilai Indonesia harusnya tetap bersikap bebas aktif.
"Bahkan dapat dipertanyakan, apakah dengan diakomodasinya sejumlah kata lalu Indonesia bersedia untuk melepaskan politik luar negeri bebas aktif? Dalam konflik Rusia dengan Ukraina, tidak seharusnya Indonesia menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar, atau apakah serangan yang dilakukan berlandaskan hukum internasional atau tidak," ujarnya.
"Sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia seharusnya menjaga jarak yang sama antara para pihak yang bertikai. Indonesia tidak perlu terlibat dalam isu yang menjadi perbedaan. Indonesia seharusnya mengedepankan pengakhiran perang, perlindungan rakyat sipil dan perdamaian abadi," sambungnya.
Simak juga video 'Sekjen PBB soal Krisis di Ukraina: Hentikan Pertempuran!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.