Menhan Minta Peraturan Turunan RUU RN Sesedikit Mungkin
Rabu, 17 Mei 2006 12:37 WIB
Jakarta - Terlalu banyak peraturan turunan dikhawatirkan akan simpang siur dan tumpang tindih. Dengan alasan itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono minta peraturan turunan untuk RUU Rahasia Negara (RN) harus sesedikit mungkin."Saya ingin sesedikit mungkin ada peraturan tambahan karena dalam UU sudah jelas," kata Menhan menjawab pertanyaan apakah akan dibuat peraturan turunan seperti peraturan pemerintah untuk UU RN. Hal itu disampaikan Menhan usai membuka acara sosialisasi hukum humaniter internasional di kantor Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/5/2006). Menhan mengaku harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Kepala Biro Hukum dan Dirjen Dephan untuk membuat peraturan turunan UU RN. Saat ini Dephan juga masih mengumpulkam masukan dari berbagai kalangan.Meski begitu sudah tercapai kesepakatan tentang bidang yang harus menjadi rahasia negara yakni bidang yang berhubungan dengan keamanan nasional, intelijen dan perencanaan operasi militer. "Itu tidak mungkin kita buka," kata Menhan.Mengenai adanya daftar merah dalam RUU itu, Menhan menampik daftar itu akan menjadikan UU kontradiktif. Ia menjelaskan, info kebijakan publik negara berbeda ruang lingkupnya dengan hak publik dalam kebebasan memperoleh informasi.Menurut Menhan, yang terpenting masalah yang menjadi daftar merah itu mempunyai tenggang waktu tertentu untuk bisa dibuka. Ia mencontohkan RUU APBN sebagai salah satu kasus. "Hak publik untuk mengakses kebijakan negara itu ada, tapi setelah itu menjadi APBN dan dinyatakan terbuka. Yang penting ada tenggang waktu," demikian Menhan.
(iy/)











































