Kasus Korupsi, Dirut & Komisaris PT Kirana Jadi Tersangka
Rabu, 17 Mei 2006 12:10 WIB
Jakarta - Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari Commercial Banking Center Bank Mandiri Jakarta-Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Line. Mereka yakni Dirut PT Kirana, IF dan komisarisnya, NE.Demikian disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Septinus Hematang kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (17/5/2006)."Korupsi ini telah merugikan negara kurang lebih Rp 25 miliar," kata Septinus yang juga menjadi ketua tim penyidik kasus korupsi itu.Menurut Septinus, PT Kirana telah mengajukan kredit kepada CBC Bank Mandiri dalam proyek pengadaan 3 buah kapal. CBC Bank Mandiri menyetujui kredit itu dan mengucurkan Rp 27 miliar. "Namun ternyata hanya 1 kapal yang dibeli dan itu kapal bekas," kata Septinus.Rencananya hari ini tim penyidik akan memeriksa IF.Penyidikan kasus korupsi PT Kirana itu telah dimulai sejak Februari lalu. Status tersangka untuk IF dan NE ditetapkan pada April lalu.Kenapa baru diumumkan sekarang? "Ya kalian tidak tanya-tanya dulu," jawab Septinus santai.
(iy/)











































