3 Hakim Ad Hoc Ngambek, Sidang Harini Kembali Ditunda

3 Hakim Ad Hoc Ngambek, Sidang Harini Kembali Ditunda

- detikNews
Rabu, 17 Mei 2006 12:12 WIB
Jakarta - Persidangan terdakwa kasus penyuapan Mahkamah Agung Harini Wijoso kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan ketiga hakim ad hoc Tipikor enggan masuk ke ruang siang. Mereka kecewa karena hasil musyawarah majelis hakim belum juga memutuskan memanggil Bagir Manan sebagai saksi.Sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2006) pukul 09.20 WIB itu rencananya akan mengagendakan pemeriksaan terdakwa Harini Wijoso. Namun karena tiga hakim ad hoc tidak datang akhirnya sidang ditunda.Ketiga hakim ad hoc yang tidak datang adalah I Made Gendra Kusuma, Dudu Duswara, dan Achmad Linoch.Melihat ketiga hakim tidak berada di dalam ruang sidang, ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan untuk memanggil 3 hakim ad hoc yang masih berada di ruang hakim."Berdasarkan pasal 153 KUHAP dan pasal 217 KUHAP bahwa ketua majelis hakim mempunyai kewenangan untuk memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib sidang dan dalam ayat 2 disebutkan segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua, maka wajib dilaksanakan. Dengan ini saya perintahkan panitera pengganti untuk memanggil 3 hakim anggota," kata Kresna Menon.Setelah dilakukan pemanggilan, ketiga hakim ad hoc tersebut menolak masuk ke dalam ruang sidang. Akhirnya dinyatakan kalau hakim anggota tersebut pergi keluar gedung. Kresno Menon pun menutup sidang. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads