Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menyebut Indonesia mengekor ke AS karena menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia menyetop invasi ke Ukraina. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri menekankan sikap Indonesia menyetujui resolusi PBB bukan mengekor negara lain.
"Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau 'mengekor' negara lain," kata Irine saat dihubungi, Kamis (3/3/2022).
Untuk diketahui, dalam voting resolusi PBB itu, hanya lima negara yang menentang, yakni Rusia, Belarusia, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea. Sebanyak 35 negara memilih abstain, tetapi jumlahnya tidak mempengaruhi suara dua pertiga dari mayoritas yang diperlukan untuk meloloskan sebuah resolusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hasil itu, Irine mengatakan sikap Indonesia atas invasi militer Rusia di Ukraina dilatari kepentingan yang lebih besar. Dia meyakini ada pertimbangan kedaulatan dan kemanusiaan terkait keputusan tersebut.
"Sikap Indonesia dan 140 negara lainnya dilatari oleh kepentingan yang lebih besar tersebut, bukan sekadar sikap politik luar negeri terhadap konflik negara lain. Ada pertimbangan kedaulatan wilayah dan kemanusiaan di sana," kata Irine.
Sebelumnya diberitakan, guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengomentari pihak Indonesia menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia menyetop invasi ke Ukraina. Hikmahanto menyayangkan keputusan ini.
"Patut disayangkan posisi yang diambil oleh Indonesia karena empat alasan," jelas Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Alasan pertama, Hikmahanto merasa seolah-olah Indonesia berada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia. Hikmahanto menyebut, secara tak langsung, Indonesia menentukan tindakan invasi Rusia sebagai salah.
"Padahal dua negara yang berseteru pasti memiliki justifikasi berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional. Satu hal yang pasti Rusia tidak akan menyatakan dirinya melakukan perang agresi atau serangan terhadap integritas wilayah negara lain," kata Hikmahanto.
Hal tersebut dikarenakan perang agresi pasca-Perang Dunia II dilarang. Hikmahanto menyebut perang hanya boleh bila dimandatkan oleh PBB atau dalam rangka membela diri.
"Kedua, dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan (dkk). Sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia," imbuh Hikmahanto.
Indonesia, kata Hikmahanto, tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian dua negara layaknya AS dkk, yang cenderung berpihak pada Ukraina.
Simak Video 'Momen Kedatangan WNI di Tanah Air Usai Dievakuasi dari Ukraina':